2017, Tidak ada ASN Tomohon Proses Pemberhentian

oleh -9 Dilihat
oleh
apel pns pemkot tomohon

Manadotempo—Diberhentikan karena bolos, selingkuh, dan tindakan indisipliner lainnya sehingga ada pegawai negeri sipil ( PNS) mendapatkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), kini tidak berlaku di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Pasalnya, sepanjang tahun 2017 berjalan menurut  Kepala Kepegawaian Tomohon melalui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Drs Harison Dapu hasil evaluasi dari setiap SKPD hingga kelurahan yang ada tidak ada sanksi hingga berupa pemberhentian karena berhubungan dengan kasus indisipliner dan lainnya. “Artinya kinerja dan disiplin pegawai lingkup Pemkot Tomohon sudah berjalan dengan baik. Sampai saat ini tidak ada yang kami proses pegawai dengan kasus yang begitu mencolok,” terang Dapu.

Dia mengatakan, pegawai Pemkot Tomohon tentunya sudah sangat mengerti dengan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih tanpa ada alasan yang jelas akan diproses pemberhentian. “Dan harus diingat, di PP tersebut, tidak masuk kerja diakumulasi selama setahun. Jadi bolos kerja dihitung sepanjang tahun berjalan. Jika sudah 46 hari lebih tidak masuk tanpa keterangan, akan diproses pemberhentian, itu ketentuannya,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Tomohon ini.

Lanjutnya, sanksi tegas juga diberlakukan bagi pegawai yang terlibat perselingkuhan, tindakan asusila, gratifikasi dan atau pungutan liar serta terjerat kasus penipuan, penyalahgunaan wewenang, serta pemalsuan dokumen.

Diingatkannya, sebagaimana Walikota dan Wakil Walikota Tomohon sampai-sampaikan serta mengimbau agar tidak ada kejadian yang melanggar PP dan kejadian yang terjadi di luar Pemkot Tomohon kiranya dapat menjadi pembelajaran bagi PNS di Tomohon.

Lanjutnya, penjatuhan saksi merupakan bukti bahwa pemerintah tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

“Pastinya, PNS adalah penyelenggara negara yang dapat menjadi contoh bagi warga masyarakat. PNS memang harus lebih disiplin agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” tandasnya. (tor)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.