Polda Resmi tetapkan FM Alias Firasat Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

oleh
oleh

Manadotempo.com ,Manado – FM Alias Firasat Oknum aktifis Bolaang Mongondow (Bolmong) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait pencemaran nama baik yang disampaikan lewat Media Sosial (Medsos) Facebook.

Informasi didapat setelah Subdit II Cybercrime dan Perbankan Polda Sulut mengeluarkan surat panggilan dengan nomor S.pgl/41/II/2018/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2018 kepada Firasat untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Komisaris besar (Kombes) Polisi Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, membenarkan soal surat panggilan tersebut.

“Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya tersangka akan dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan,” tegas Ibrahim, Kamis (01/03/2018).

Seperti yang telah diketahui, FM dilaporkan ke Polda Sulut pada tanggal 15 Desember 2017.
“Intinya FM mengatakan di medsos facebook bahwa klien saya adalah penipu. Sekali lagi dikatakan penipu. Klien saya merasa keberatan dengan hal itu,” jelas Husni.

Salah satu status FM yang diuraikan Husni yakni menyangkut nama baik kliennya.

“Inilah contoh kecil bentuk amburadulnya administrasi Bank Artha Graha dan pembodohan/penipuan terhadap rakyat Bolmong yang dilakukan oknum Bank dan oknum bapak angkat dan agen-agen nya,” urainya. (Sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.