Tersangka FM Alias Firasat Hadiri Pemeriksaan Perdana terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

oleh -20 Dilihat
oleh

Manadotempo.com ,Manado – Oknum aktivis asal Bolmong alias Firasat sebagai tersangka kasus Dugaan pencemaran nama baik lewat medsos Facebook yang menyeret lelaki FM alias Firasat (50-an), kini masuk tahap pemeriksaan perdana dalam kapasitas sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulut membuktikan dengan pemeriksaan FM yang dilakukan Senin (05/03) lalu.

FM yang mengenakan kemeja biru bergaris menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WITA hingga pukul 15.10 WITA dalam ruangan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, saat ditemui sejumlah wartawan, Firasat mengakui pemeriksaan terhadapnya dalam status sebagai tersangka. Tak berselang lama dia langsung menuju kendaraan yang dikendarainya. Dia mengaku siap menghadapi segala macam tuduhan terhadapnya di Pengadilan dan siap membeber sejumlah bukti.

Disisi lain, pelapor Hanny Pontoh melalui kuasa hukum, Husni Towidjojo SH, memberikan apresiasi kepada Polda Sulut terkait penanganan kasus ini hingga berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dengan adanya agenda pemeriksaan tersangka, kami salut dengan upaya yang dilakukan penyidik dan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulut,” ujar Husni dari Kantor Husni Towidjojo & Partners Law Office and Legal Consultan, sembari berharap kasus ini dituntaskan hingga ke tingkat pengadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap FM sebagai tersangka. “Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Semua proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tukas Tompo.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut medio Desember 2017 oleh Husni Towidjojo SH selaku kuasa hukum Hanny Pontoh yang merupakan Bapak Angkat KUR Mitra SP3 Bolmong Bank Artha Graha Manado. Setelah tahap penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/1017.a/XII/2017/SPK tanggal 15 Desember 2017.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut, karena FM dinilai menyebarkan informasi kebohongan dengan menyatakan di medsos facebook bahwa Hanny Pontoh adalah penipu.

Kemudian tersangka menulis, inilah contoh kecil bentuk amburadulnya administrasi Bank Artha Graha dan pembodohan/penipuan terhadap rakyat Bolmong yang dilakukan oknum Bank dan oknum bapak angkat dan agen-agennya. (Sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.