Sabu Senilai 2,6 Miliar dan Ribuan Pil PCC Dimusnahkan Polda Sulut

oleh
Pemusnahan babuk narkoba jenis sabu dan pil pcc oleh polda sulut. foto: istimewah

Manadotempo, Manado– Direktorat Narkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sulut, Kamis (24/05/2018).

Sebanyak 877,99 gram sabu merupakan hasil ungkap kasus dari Subdit I Res narkoba Polda Sulut, dan obat-obatan pil PCC sebanyak 5.985 butir hasil ungkap kasus dari Subdit III.

Diketahui, penanganan kasus narkoba di wilayah Sulut sebanyak 96 kasus, yang terdiri dari narkotika 33 kasus, psikotropika 5 kasus dan obat-obatan 15 kasus serta minuman keras sebanyak 43 kasus, dengan jumlah tersangka keseluruhan 103 orang.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs. Bambang Waskito melalui Irwasda Kombes Pol Drs. Hotman Simatupang berharap, upaya yang telah dicapai agar dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi Pemerintah dan masyarakat, sehingga memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa,” katanya.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan uji sampel barang bukti oleh Tim dari Dokkes Polda Sulut dan BPOM Manado.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh bersama staf, PJU Polda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut, perwakilan BNNP Sulut, Kejari Manado, Pengadilan Negeri Manado, BPOM Manado, Pegadaian Manado, Granat Sulut dan para jurnalis.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.