Tim Kejaksaan Sulut dan Malut Eksekusi BW Terpidana Gratifikasi

oleh -29 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Tim Gabungan Intelijen Kejari Tomohon bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018 telah berhasil melakukan proses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2018 terhadap terpidana atas nama Benjamin Wagono, SH dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.

“Terpidana diketahui merupakan Mantan Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Utara yang menerima Gratifikasi sebesar Rp.208.000.000,”terang Kasi Intel Kajari Tomohon Wilke Rabeta SH, Kamis (13/09/2018).

Lanjutnya, Tim Gabungan bersama pihak kepolisian melakukan penangkapan terpidana di rumah terpidana yang terletak di Jaga 1 desa Ranatongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.

“Kemudian terpidana segera diamankan ke Kantor Kejari Tomohon dan selanjutnya terpidana diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat untuk menjalani penjara selama 5 (lima) tahun dan terpidana dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000 subsidiair 6 bulan,” ungkap Rabeta.

Dimana Perbuatan terpidana melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui terpidana telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak tahun 2012. (tor)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.