Pemkot Tomohon Minimalisasi Laporan Masyarakat ke Ombudsman

oleh -40 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Pemkot Tomohon berupaya mengurangi laporan ke Ombudsman.

Untuk itu, di Rumah Dinas Walikota, Rabu (26/09/2018) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Sekkot Harold Lolowang ketika membawakan sambutan Walikota Jimmy Feidie Eman SE Ak mengatakan, berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan publik seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya,’’ katanya.

Lembaga Ombudsman lanjutnya, adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dari setiap instasi pemerintahan. Untuk itu diimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin meminimalisasi terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.

“Jika nantinya sudah berkali-kali ada laporan masyarakat ke Ombudsman terhadap pejabat pelayan public, akan menjadi penilaian kami sebagai atasan,’’ tukas Lolowang.

Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda R Tirajoh SH MH, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, jajaran Pemkot Tomohon. (tor)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.