Perwako 17/2018 Tertibkan Pengelolaan Keuangan Pemkot Tomohon

oleh -11 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Pengelolaan keuangan daerah Tomohon dipastikan akan lebih tertib menyusul Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah jadi acuan.

Perwako tersebut, Rabu (03/10/2018) bertempat di Wale Megfra digelar Focus Group Discussion (FGD) Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan daerah Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak didampingi Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc saat membuka kegiatan mengungkapkan, guna mendukung pencapaian indikator pengelolaan keuangan daerah, perlu berpedoman pada regulasi yang ada, termasuk saat ini Pemkot Tomohon telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporannya.

‘’Berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta tingkatkanlah kinerja kita, yang intinya untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tomohon yang kita cintai bersama,’’ kata Walikota Eman.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardua Mogi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasinya Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2018, dan yang penting juga, agar para pengelola keuangan dapat memahami kaitannya sistem dan prosedur pengelolaan daerah, sehingga terselenggaranya pengelolaan yang tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,’’ ujar Mogi.

Walikota juga menyerahkan menyerahkan secara simbolis Buku Perwako Nomor 17 Tahun 2018 kepada perwakilan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kabag serta perwakilan Camat.

Hadir sebagai peserta, para Kepala Perangkat Daerah, PPK SKPD, serta para bendahara penerimaan dan pengeluaran. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.