Pemkot Tomohon Sosialisasikan Ranperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo,Tomohon- Pemkot Tomohon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah (Perkim) gelar sosialisasi Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah, Rabu (31/10/2018).

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak melalui Sekkot Harold Lolowang mengatakan untuk ketertiban dan pemerataan penggunaan tempat pemakaman, pemerintah berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap tempat pemakaman wajib memenuhi standarisasi tempat pemakaman, seperti penutupan lahan dengan batas yang jelas, terdapat tata letak makam dan tata jalan di tempat pemakaman, terdapat pengelola dan pengurus makam, tersedia sarana dan prasarana makam yang cukup, terdapat pencatatan orang yang dimakamkan, serta terdapat papan nama tempat pemakaman,” jelas Sekkot Lolowang.

Sebelumnya Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Ir Enos Pontororing menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar rancangan peraturan daerah Kota Tomohon tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan tersosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.

Hadir sebagai peserta, para Camat dan Lurah se Kota Tomohon, dan untuk narasumber anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST yang juga ketua pansus rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah, Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs O D S Mandagi, Kepala Bapelitbang Daerah Ir Ervinz Liuw MSi, Kabag Hukum Setda Denny Mangundap SH. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.