Walilota Eman Jadi Pencatat Nikah 20 Pasang Suami-Istri

oleh -13 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Memperingati Hari Jadi Kota Tomohon ke-16 tahun 2019, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak jadi pencatat nikah 20 Pasang Suami-Istri dalam Pencatatan Sipil Perkawinan Massal.

Wakil Walikota Tomohon Syerly A. Sompotan dan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP pun menjadi saksi dalam Pencatatan Sipil Perkawinan Masal tersebut.

Dilaksanakan di Taman Kabasaran Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Jumat (25/01/2019) dan dihadiri Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, SIK, SH, MSi, mewakili Kajari Tomohon Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw, SH, MSi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,Kepala Samsat Tomohon Selvie Paat.

Walikota Tomohon menjelaskan,
pelaksanaan pencatatan Perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan. Oleh sebab itu demi menjawab kebutuhan masyarakat agar status Perkawinan dinyatakan sah menurut Undang-undang, maka Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Pencatatan Perkawinan Masal sebanyak 20 Pasang Suami Istri yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

“Keluarga merupakan aset Bangsa termasuk Daerah yang juga menentukan ketersediaan alokasi anggaran bantuan-bantuan baik Pemerintah maupun pihak lain dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Masyarakat. Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya Akta Perkawinan, namun Dokumen Kependudukan lainnya antara lain KTP Elektronik, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Dokumen Kepindahan yang sudah tinggal di Kota Tomohon ataupun yang tinggal di luar Kota Tomohon dan masih berstatus penduduk Tomohon,” terang Walikota Eman didampingi Wawali SAS.

Pencatatan Perkawinan Masal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk, dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan dan dicatatkan pada momentum seperti ini, pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga.

Dalam rangkaian pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Masal ini, juga dilaksanakan Penandatangan Peranjian kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bertujuan memudahkan lembaga pengguna untuk dapat mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka perencanaan program kegiatan berkaitan dengan kependudukan yang tentu dapat dimanfaatkan secara tepat, berdasarkan hasil data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri RI.

Pada kesempatan itu juga Walikota menyerahkan Dokumen Kependudukan yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran Kelahiran, Pengesahan Anak, Kartu Keluarga, KTP, KIA kepada 20 Pasang Suami-Istri. 20 pasangan suami isteri ini mengucapkan terima kasih kepada walikota Tomohon dan jajarannya.(tor)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.