Ombudsman Bantah Sebut Pelayanan Publik Pemkot Tomohon Bobrok

oleh -7 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Ketua Ombudsman Helda Tirajoh, SH membantah jika dia menyebutkan pelayanan publik Pemkot Tomohon bobrok.

Menurut Tirajoh, Ombudsman justru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang masuk dalam SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

“Tomohon satu-satunya Kota di Sulawesi Utara yang telah memiliki SK SP4N. Saya tidak pernah mengatakan Pelayanan Publik Pemkot Tomohon Bobrok,” tegas Tirajoh, Kamis (31/01/2019).

Dia menjelaskan, yang ia katakan Kota Tomohon masuk zona kuning yang artinya masih ada yang harus dibenahi.

Artinya, capaian zona kuning untuk penilaian perdana di Kota Tomohon itu baik, tidak seperti kabupaten dan kota lain yang meraih zona merah pada penilaian perdana.

“Ombudsman memberikan apresiasi kepada Walikota Jimmy F Eman SE Ak atas respon luar biasa terhadap pengaduan,” ungkap Tirajoh.

Sebelumnya, tepatnya Selasa (15/01/2019) Ombudsman RI Perwakilan Sulut melakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kota Tomohon yang hasilnya 67,17 atau zona kuning.

Sekkot Tomohon Ir H V Lolowang, M.Sc mengatakan bahwa zona kuning diraih Pemkot Tomohon karena tidak menempatkan maklumat yang telah ada pada tempat yang mudah dilihat.

“Ini yang nantinya akan terus di benahi untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat,” kata Sekkot Lolowang. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.