Ombudsman Pastikan Proses Pejabat PD Pasar Manado Pengurus Parpol

oleh -15 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Kepala Ombudsman Sulut menyatakan akan memproses laporan soal petinggi PD Pasar yang ternyata pengurus partai politik.

Demikian ditegaskan Hilda Tirajoh Kepala Ombudsman Sulut yang dikonfirmasi manadotempo.com usai mengikuti deklarasi wilayah bebas korupsi di kantor Pemkot Manado.

Tirajoh menjelaskan, memang saat ini ada laporan masuk terkait persoalan gaji pegawai PD Pasar Manado yang belum terealisasi. “Itu sedang kami proses,” katanya.

Tapi jika ada pejabat PD Pasar Manado yang ternyata pengurus parpol juga akan diproses sesuai ketentuan.

“Pejabat BUMD tidak dibenarkan jika ternyata pengurus partai politik. Itu melanggar ketentuan yang berlaku,” jelas Tirajoh.

Pakar Administrasi Publik, Laurens Bulo mengatakan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Bab I Pasal 1, ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk di dalam perihal perihal perihal perancangan perangkat, seperti tenaga kontrak atau honorer daerah dan perangkat kelurahan / desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan BUMN yang mengatur UU Nomor 9 Tahun 2003 serta Surat Edaran Menteri BUMN.

Lanjutnya, ASN, karyawan BUMD / BUMN menjadi tempat terpisah yang tidak dapat diabaikan.

Menurut Laurens Bulo, dalam halaman penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2014 jelas mengatakan ASN ditolak menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.

Sementara pegawai BUMD, dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, pasal 78, ditegaskan pegawai BUMD dikeluarkan menjadi pengurus partai politik. (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.