Perindag Tomohon Jamin Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon menggelar Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Pengaduan Konsumen di Kota Tomohon. Kegiatan dilaksanakan di Couple Koki Resto, Kamis (16/05/2019).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP mengungkapkan kegiatan ini untuk melindungi kepentingan umum, jaminan adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen.

“Dan juga peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing,” tuturnya dalam kegiatan yan diikuti berbagai elemen masyarakat sekaligus konsumen.

Sementara Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi mewakili wali kota saat hadir mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan harapan dalam hal ini pemerintah dan masyarakat merupakan elemen yang saling bersinergi dalam pembangunan Kota Tomohon.

“Dengan sasaran yang ingin dicapai yakni peran aktif dari masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen, peran pemerintah dalam rangka kebijakan perlindungan konsumen dan lembaga formal maupun non formal dalam rangka perlindungan konsumen.”

“UU Nomor 7 tahun 2014 menyebutkan perdagangan dimana salah satunya mengenai kewenangan melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. Pemerintah adalah penanggungjawab penyelenggaraan atas pembinaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha,” ujar Karouw.

Narasumber Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Henry Rares SH.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.