Manadotempo, Tomohon- Bagian Hukum Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Kamis (04/07/2019).
Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap SH mengungkapkan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM mengatakan melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
“Harapannya agar terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan Pemkot Tomohon,” terang Solang
Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH dan dihadiri para pejabat eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, lurah serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (tor)