Pemprov Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2019 Tomohon

oleh -11 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Usai disetujui semua fraksi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Jumat (30/08/2019) Ranperda Perubahan APBD 2019 Kota Tomohon bersama Peraturan Walikota dievaluasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut.

Evaluasi diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.

Sekkot Tomohon Harold Lolowang yang memimpin TAPD mengatakan, tahapan evaluasi ini penting dilakukan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam Peraturan Daerah maupun dalam Peraturan Wali Kota.

”Selesai evaluasi, menjadi Perda dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, sudah bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon,” ujar Lolowang. (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.