Walikota Eman Jalankan Arahan Presiden Soal Pengendalian Karhutla

oleh

Manadotempo,Tomohon- 4 poin arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) langsung dilakukan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK CA.

Buktinya, Walikota Tomohon langsung menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutlah, Rabu (25/09/2019), di Lantai 2 GOR Babe Palar.

“Deteksi dini harus terus dilakukan pencegahan yang tidak paling penting, jangan sampai sudah terjadi kebakaran besar baru mencari solusi, tanggap apabila menemukan titik api kecil dan tidak meremehkan adanya titik panas, penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu, baik perdata maupun pidana, segera mungkin padamkan api. Lebih baik mencegah daripada mengesal kemudian,” tegas Walikota di Rakor.

Kepada masyarakat pun Walikota menghimbau jika meninggalkan rumah untuk dapat mengecek kembali kelistrikan ataupun juga berbagai hal yang berkaitan memicu api.

“Para petani pun untuk tidak membuat api, membakar lahan. Jika untuk keperluan penting untuk dapat diperhatikan sebelum pulang dari lahan garapan agar sumber api benar-benar padam. Jangan buang puntung rokok sembarangan,” kata Walikota

Disatu sisi Walikota mengatakan, mencegah karhutlah Pemkot Tomohon telahmembuat persiapan yakni,menyusun SOP penanggulangan bencana karhutla, melaksanakan rakor jajaran Pemkot bersama, TNI, Polri dan organisasi masyarakat terkait, melaksanakan sosialisasi pencegahan, pembentukan satgas penanggulangan,  pembentukan posko siaga karhutlah, penyiapan logistik dan peralatan.

Hadir anggota DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene, AKP Steven Simbar selaku Kabag Ops, Kapten Infanteri Sulistiyo selaku Danramil Tomohon, Christomy Boner SH selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala UPTD unit V Dishut Provinsi Sulut Arie Timbuleng SH, Kepala BPBD Kota Tomohon Drs Robby Kalangi SH MM, jajaran Pemkot a Tomohon dan para undangan terkait (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.