Penyaluran DAK Fisik TA 2019 Tomohon Ada 3 Tahap

oleh -9 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menjelaskan penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II tahun 2019 ada batas waktu.

Kementerian Keuangan RI menetapkan paling lambat tanggal 21 Oktober 2019, Laporan realisasi penyerapan dana minimal 75 % dari dana yang diterima di RKUD dan laporan capaian output kegiatan per jenis per bidang.

Demikian disampaikan Mogi dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun Anggaran 2019, di ruang rapat Setda Kota Tomohon, Kamis (10/10/2019)

“Untuk itu SKPD penerima DAK memasukkan dokumen persyaratan tersebut yang sudah diinput diaplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 14 Oktober 2019 di BPKPD Kota Tomohon untuk dilakukan verifikasi,” tegas Mogi.

Terkait pemenuhan persyaratan Pencairan DAK Fisik tahap II yang belum diterima Kementerian Keuangan sampai dengan batas waktu tersebut, maka penyaluran Dana DAK Fisik tersebut tidak dapat dilakukan.

Soal tesebut Mogi mengatakan, percepatan panyaluran DAK Fisik Tahap I  2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi, tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari pagu alokasi, tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan,” terang Mogi.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, MSi, Kepala KPPN Wayan Junewa, Kasie PPA IIB Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Sulut, serta para Kepala Dinas.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.