Pemkot Tomohon Gelar Rakorev Pengelolaan Keuangan

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon- Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman melalui Sekkot Tomohon Harold Lolowang membuka Rapat Kordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Keuangan Triwulan IV  Pemkot Tomohon di Aula BPKPD Kota Tomohon, Selasa (03/12/2019).

Dijelaskan Walikota, harus dipahami bersama saat-saat disibukkan dengan banyak kegiatan termasuk pertanggungjawabannya.

Untuk itu lanjutnya, diingatkan bagi seluruh pengelola keuangan juga untuk tetap mempedomani jadwal akhir tahun sebagaimana surat edaran Walikota yang telah dibagikan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 10 ayat 1, Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Walikota melalui pejabat pengelola keuangan daerah,” terangnya.

Ditegaskan lagi, untuk itu sesuai dengan amanat PP nomor 8 tahun 2006 yang sudah dijelaskan terdahulu, maka pada saat ini berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, para pejabat penatusahaan keuangan ( PPK-SKPD ) sudah dapat memperhatikan hal-hal penting dalam persiapan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.

“Dengan mempedomani surat edaran tentang langkah strategis dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019. Saya minta hal-hal yang sudah disampaikan tadi untuk mendapatkan  perhatian dari bapak-ibu kepala perangkat daerah beserta jajaran pengelola keuangan di perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.

Diketahui, jadwal menghadapi akhir tahun Anggaran 2019 adalah, 18 November 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-TU. 5 Desember 2019 batas akhir SPM LS konstruksi akhir kontrak 30 November 2019. 10 Desember 2019 rekonsiliasi kas bulan november 2019. 13 Desember 2019 batas akhir SPM LS ( pengadaan bajas, honorarium dan TPP ). 16 Desember 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-GU. 17 Desember 2019 batas akhir SPM LS sumber dana DAK, DID dan DAU tambahan. 20 Desember 2019 batas akhir SPM GU-NIHIL dan TU-NIHIL hingga Penyetoran : sisa UP, TU, kelebihan pembayaran, sisa kas tunai dan bank, pajak yang dipungut bendahara, penerimaan pajak daerah.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.