Kowaas Pastikan Komisioner KPU Tomohon Sampaikan LHKPN

oleh -14 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kewajiban.

Tak heran, Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Stenly Kowaas menyebutkan itu adalah perintah Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dengan adanya surat edaran KPU 1 Tahun 2019 yang harus dilakukan.

Dijelaskan Kowaas, memang batas waktu pelaporan itu pada bulan Februari. “Tapi tiap tahun kami komisioner KPU Tomohon tetap memasukan dan itu wajib,” terang Kowaas kepada Manadotempo.com, Jumat (07/02/2020).

Jika benar Komisioner  KPU Tomohon sudah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-LHKPN (Laporan Harta Kekekayaan Penyelenggara Negara), lantas bagaimana dengan LHKASN di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kewajiban?

Kowaas pastikan pada batas waktunya terkait pelaporan harta kekayaan seluruh personel di KPU sudah tuntas. Mengingat Kota Tomohon akan menghadapi Pilkada serentak 2020.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.