Manadotempo, Tomohon- Jaksa Parsaoran Simorangkir SH MH dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan eksekusi terhadap terpidana ER di Lapas Perempuan Tomohon, Kamis (27/02/2020).
ER diketahui adalah mantan bendahara PD Pasar kota Manado yang sebelumnya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan namun melakukan upaya banding.
Alih-alih mendapat pengurangan hukuman penjara, putusan Mahkamah Agung RI pun turun dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun plus pidana denda sebesar Rp200 juta.
ER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dikutip dari putusan MA nomor 870/TU/2019/2717 K/PID.SUS/2018. (tor)