Dana hibah, Walikota Eman: Wajib Laporkan Penggunaanya

oleh -1967 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman menegaskan, dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial wajib dipertanggungjawabkan.

Hal itu ditegaskan di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Jumat (28/02/2020) di Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020.

“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” kata Walikota. (tor)

# # # # # # # # #
Baca juga:  Perubahan Jadwal Pengantaran Pasangan Calon Caroll Senduk dan Sendy Rumayar Dimajukan ke Pukul 10 Pagi

No More Posts Available.

No more pages to load.