Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman menegaskan, dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial wajib dipertanggungjawabkan.
Hal itu ditegaskan di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Jumat (28/02/2020) di Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020.
“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” kata Walikota. (tor)