ManadoTempo,Manado-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Surat Edaran (SE)nomor 044/D.21/PTSP/2020, tentang penutupan tempat hiburan, game online dan tempat pijat yang ada di Manado.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut melalui tim satuan tugas penanganan Virus Corona (Covid-19) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat SH.
Surat ini dikeluarkan demi menjaga atau mencega meluasnya virus corona. Ada sejumlah poin dalam surat edaran tersebut. Pertama seluruh tempat hiburan malam, karaoke, dan spa, dan sejenisnya, ditutup untuk sementara waktu hingga 30 Maret 2020.
Kedua, seluruh tempat permainan daring (game online) dan sejenisnya juga ditutup sementara waktu hingga 30 Maret 2020.
Selain itu, dalam edaran itu diwajibkan kepada seluruh pemilik dan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan malam, restoran, lokasi wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik.
“Semua keputusan, kebijakan dan protokol Pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan kita. Lebih baik mencegah ancaman virus corona. Kita harus waspada dan jangan panik. Mari kita jaga kota kita ini,” ujar GSVL, seraya meminta masyarakat harus memahami edaran pemerintah untuk mencegah potensi bencana kemanusia.(jil)