Walikota Eman Jelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

oleh -6 Dilihat
oleh

Manadotempo,Tomohon-Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA Selasa (16/6/2020) memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon.

Rapat Paripurna dengan protocol kesehatan Covid-19 dipimpin Ketua Djemmy J Sundah SE didampingi dua wakil ketua masing-masing Caroll JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL.

Dalam penjelasannya, wali kota mengatakan, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir .

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 194.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

‘’Terlampir pula Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Daerah,’’ ujar wali kota. (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.