Bawaslu Manado Cek Perbaikan Dokumen Kambey-Kirojan

oleh -9 Dilihat
oleh
Manado – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Marwan Kawinda mengatakan untuk tahapan pengecekan terhadap perbaikan dukungan bakal calon perseorangan, KPU harus mengacu pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020.
“Sesuai dengan Per-KPU 5 tahun 2020 perubahan terakhir mengenai tahapan, pemeriksaan berkas atau pencocokan antara data dan SILON dengan secara keseluruah dukungan sampai batas waktu tanggal 28 Juli 2020,” kata Marwan Kawinda, usai mengikuti pertemuan antara KPU Manado dengan pasangan bakal calon perseorangan, Franky Kambey dan Daud Kirojan.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Manado pada hari terakhir mengikuti jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga pihak Bawaslu mengingatkan KPU untuk tahapan pemeriksaan berkas-berkas hanya sampai pada 24.00 Wita.
Lanjutnya, KPU dan Bawaslu Manado sudah sepakat bahwa sampai pukul 24.00 Wita pemeriksaan akan dihentikan, sehingga seberapa jumlah dukungan yang sudah selesai akan dibuatkan berita acara, meski pembuatan berita acara membutukan waktu dan akan tetap diawasi oleh pihaknya.
“Untuk jumlah syarat dukungan harus mencapai 42.726 sesuai dengan Peraturan KPU 1 tahun 2020 perubahan terakhir. Itu sesuai standar, kemudian dilakukan vermin selanjutnya dilakukan verfak. (welkam)

No More Posts Available.

No more pages to load.