Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon

oleh -37 Dilihat
oleh

Manadotempo Tomohon.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon yang terdiri dari Neraca Tanggal 31 Desember Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih, Laporan Operasional, Laporan atas Kas dan Laporan Perubaham Ekuitas untuk Tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta catatan atas laporan keuangan.

Tanggung Jawab Pemerintah Atas Laporan Keuangan :

Pemerintah Kota Tomohon bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah dan pengendalian intern yang memaknai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan, kecurangan maupun keselahan.

Tanggung Jawab BPK :

Tanggung Jawab BPK adalah untuk menyatukan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

Suatu pemeriksaan meliputi penyajian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan, prosedur yang dipilih berdasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa termasuk penilaian resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan dalam melakukan penilaian resiko pemeriksaan mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan pemerintah Kota Tomhon untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas evekttifitas pengendalian intern Pemerintah Kota Tomohon. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup.evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah kota Tomohon serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cakup dan tepat sebagaibdasar untuk menyatakan Opini BPK.

Opni

Menurut Opini BPK laporan keuangan yang disebut diatas, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Posisi keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 31 Desember Tahun 2019 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, Operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan Atas SPT dan Kepatuhan

Untuk memperoleh keyakinan dan memadai atas kewajiban laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan hHasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan disajikan dalam laporan Nomor 06. B/LHP/XV/05/2020 dan Nomor 06.C/LHP/XV/05/2020 tanggal 8 Mei Tahun 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan dari kegiatan ini.(Advetorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.