Komunitas Advokat Pengawal New Normal : Organisasi Advokat Perlu Uji Materiil Pergub DKI Tentang Ganjil Genap ke MA

oleh -35 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Menyusul dikabarkan beberapa Advokat melakukan protes mengenai penerapan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta, giliran Komunitas Advokat Pengawal New Normal menyarankan mengugat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Komunitas Advokat Pengawal New Normal melalui Perwakilannya John SA Sidabutar berpendapat bahwa apabila kepentingan Advokat terganggu, maka sudah seharusnya Organisasi Advokat yang wajib melindungi dan membela Anggotanya. Oleh karenanya, Komunitas Advokat Peduli New Normal berharap agar Organisasi Advokat tampil membela kepentingan anggotanya, para Advokat, dalam menjalankan tugas profesinya agar fleksibel dan terlaksana dengan baik. Sehingga menurutnya, Pergub mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta layak di uji materiil ke Mahkamah Agung.

“Kalau kita cermati dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 itu, bisa diuji materiil ke Mahkamah Agung karena memiliki potensi merugikan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, ujar Sidabutar.

Di dalam ketentuan UU Advokat, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 UU Advokat), serta memiliki hak imunitas baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan itikad baik (Pasal 16 UU Advokat). Sehingga secara UU telah dijamin untuk fleksibel kapanpun dan dimanapun.

Selain itu, UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 27 ayat 1 UU HAM), secara otomatis termasuk Advokat, juga dijamin dalam UU HAM.

“Sehingga jalan keluar atas keresahan para Advokat ini adalah dilakukannya Uji Materiil terhadap Pergub Nomor 88 Tahun 2019 oleh Organisasi Advokat yang memang memiliki kedudukan hukum dalam membela kepentingan para Advokat (anggotanya, red)”, tegas Sidabutar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.