Manadotempo, Jakarta-Salah satu Pemohon Hak Uji Materiil Perpres Nomor 64/2020, Faisal Wahyudi Wahid Putra menyayangkan Mahkamah Agung Tolak Permohonan HUM (website MA).
“Wah, sayang sekali padahal saya dan tentunya banyak masyarakat Indonesia mengharapkan MA putuskan kabul dan tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Di tengah Pandemi Covid-19 dan perekonomian yang menurun seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa mengutamakan Proposionalitas agar Putusan yang ditetapkan dapat kredibel,” ujar Faisal sesuai pres rilis yang diterima redaksi Manadotempo.com, Selasa (11/08/2020).
Dengan ditolaknya Permohonan Hak Uji Materiil atas Perpres No 64/2020, Faisal menambahkan bahwa masyarakat tentunya hanya berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat membantu masyarakat untuk meminta Presiden untuk mengkaji ulang demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
“Masyarakat menilai saat ini hukum seolah dipermainkan dan tidak konsisten terbukti dengan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri yang tidak konsisten,” tutup Faisal.(ariewantah)