Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa

oleh -13 Dilihat
oleh

 

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi terbentuk. Pembentukan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (Kepber) antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/08/2020).

“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya pasca penandatanganan keputusan bersama tersebut.

Dia mengatakan, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemik Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran. “Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tambah Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Abhan mengungkapkan kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.

Selain itu, Jebolan S2 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini berharap penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik. Dirinya menyatakan, Kepber ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik, sehingga kualitas pilkada terjaga, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yan amanah walaupun digelar di tengah pandemik Covid-19.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman menganggap penandatanganan kepber gugus tugas ini sebagai langkah strategis dan penting. Pasalnya, pada Pilkada 2020 penggunaan media sosial dan elektronik akan meningkat akibat dikuranginya perjumpaan fisik.

“Saya menganggapnya sebagai langkah yang baik dan strategis penandatanganan kepber ini. Selain adanya pengurangan perjumpaan fisik, mungkin medsos bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelangaran,” jelas Arief.

Ketua KPI Agung Suprio membeberkan, pilkada di tengah pandemik Covid-19 setidaknya Indonesia sedikit meniru hasil pemilu di Korea Selatan (Korsel). Menurut dia, Korsel berhasil menjalankan pemilunya karena salah satunya terdapat peran media. Media disana mampu mengedukasi masyarakat untuk hadir ke bilik suara dengan mentaati protokol kesehatan.

Agung mengajak semua pihak terutama empat lembaga yang tergabung dalam gugus tugas ini untuk mengedukasi masyarakat lewat media sosial atau langsung terkait menunaikan hak pilihnya dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan. “Kita semua punya peran dan tugas untuk sama-sama mengedukasi masyarakat untuk datang ke TPS tetapi mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap dia.

Agung juga yakin gugus tugas akan lebih efektif untuk pengawasan, baik pengawasan pilkada secara langsung oleh Bawaslu, pengawasan di media oleh KPI, maupun pengawasan terhadap perusahan pers atau syber oleh Dewan Pers. Agung juga berharap MoU gugus tugas ini berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif pada Pilkada 2020.

Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi adanya kepber gugus tugas empat lembaga ini. Dia mengakui sampai saat ini masyarakat telah disuguhkan oleh berbagai berita hoaks karena adanya kepentingan. Maka dari itu gugus tugas ini mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawalnya.

“Orang membuat berita sesuatu hal yang wajar dan normal, hanya persoalannya terikat kode etik jurnalistik, jadi tidak bisa membuat berita dengan dalil rasanya, sepertinya, kira2, dan kemudian beropini meramal yang akan menang si A atau B, ini tidak dibenarkan,” nilainya.

No More Posts Available.

No more pages to load.