Keberatan, 16 Advokat Tidak Dikecualikan Dalam Ganjil Genap ke MA Republik Indonesia

oleh -33 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Komunitas Advokat New Normal keberatan dengan tidak dikecualikan Profesi Advokat dalam Ganjil Genap.

Mereka akan mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung (31/8) terhadap Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 dan Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Para Pemohon meminta Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk memeriksa Permohonan Hak Uji Materiil yang telah memperhatikan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan, Pasal 9:
Dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 1945 Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam suatu Perundang-undangan di bawah Undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel mengatakan : “Para Pemohon merasa patut bahwa Peraturan Gubernur aquo untuk diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung karena sudah tepat upaya hukum yang dilakukan oleh Para Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga pada prinsipnya menurut Para Pemohon suatu peraturan perundang-undangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana dalam perkara a quo antara Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat 2 Nomor 80 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta tidak memperhatikan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;”ujar Johan sesuai rilis yang diterima redaksi Manadotempo.com, Minggu (30/08/2020).

Oleh karena nya , “Para Pemohon mengundang rekan-rekan Pers dan Media untuk meliput permohonan hak uji materiil yang akan kami lakukan pada hari Senin, 31 Agustus 2020 di Mahkamah Agung Republik Indonesia pukul 09.00 WIB.” tutup Johan.

Diketahui, 16 Advokat dari Komunitas Advokat New Normal adalah, Erik Anugra Windi SH, MKn (Pemohon I), Ari Wibowo SH (Pemohon II), Indra Rusmi, SH, MH, CLa (Pemohon III), Asep Dedi, SH (Pemohon IV), Yogi Pajar Suprayogi, A.md, SE,SH (Pemohon V), Ondo A.D. Simamarta, SH (Pemohon VI), Denny Supari, SH (Pemohon VII) , Ika Arini Batubara, SH (Pemohon VIII), Arjana Bagaskara Solichin, SH (Pemohon IX), Ricka Kartika Barus, SH, MH (Pemohon X), Hema Anggiat M. Simanjuntak (Pemohon XI), Jarot Maryono, SH (Pemohon XII), John Suryanto Aberson, SE, SH (Pemohon XIII), Fernando, SH(Pemohon XIV), Johan Imanuel, SH (Pemohon XV), Muhamad Abas, SH, MH (Pemohon XVI). (ariewantah)

No More Posts Available.

No more pages to load.