Manadotempo, Manado- Rapat Pleno Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Calon, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Minggu (13/9/2020) menyisahkan PR bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Manado Drs Jusuf Wowor MSi menegaskan, secara umum dari semua itu (Paslon) belum memenuhi syarat. Namun sesuai dengan regulasi yang ada, ada ruang untuk masa perbaikan. Itu mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.
“Kurang lebih tiga hari, tim paslon bisa semaksimal mungkin menggunakan waktu itu untuk melengkapi dokumen perbaikan. Ini permintaan dari regulasi,” ujar Ketua KPU Manado.
Diakuinya, berkas-berkas yang kurang itu variatif, dan sudah sampaikan kepada paslon melalui berita acara di KPU Manado. Di antaranya ada kesalahan nama di berkas, foto kurang, juga terkait surat yang diterbitkan pengadilan.
KPU Manado memastikan tidak ada instansi yang akan memperumit proses pelengkapan berkas Bapaslon. Penyelenggara terus mengawal hal tersebut.
Diketahui, dari keempat Paslon hanya JPAR-AI yang hadir langsung di pleno dan datang terdahulu. Disusul AA-RS yang diwakili Tony Rawung, LO, dan perwakilan partai. Kemudian SSK-SS, lalu MOR-HJP yang diwakili Noortje Van Bone. (inot)