Waworuntu: Langgar Perda Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

oleh -6 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu menegaskan, alat peraga kampanye Pilkada 2020 yang ditertibkan adalah alat peraga yang melanggar Perda nomor 4 tahun 2019.

Dan penertiban tersebut ditegaskan Waworuntu masih ranahnya Pemkot Manado sesuai aturan Perda untuk penertiban alat peraga kampanye baliho, spanduk, billboard, stiker, umbul-umbul yang berada di dipinggir-pinggir jjalan, trotoar, pohon, dan tiang listrik.

“Itu melanggaran Perda dan tidak harus koordinasi dengan KPU, karena masih ranahnya Pemkot Manado,” jelas Waworuntu, Senin (14/09/2020).

Disentil Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dimana KPU sendiri mengatur para kandidat bisa memasang baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk secara mandiri sebagai media kampanye dalam Pilkada 2020.

Waworuntu menegaskan, jadi seblum penetapan tempat dari KPU, dibersihkan terlebih dahulu untik lokasi-lokasi yang dilarang sesuai aturan Perda 4/2019.

“Saya tegaskan juga, semua alat peraga tidak terkecuali, jika melanggar Perda pihak Pol PP Manado akan tertibkan tidak tebang pilih,” kunci mantan Kadis Perhubungan Manado ini. (inot)

No More Posts Available.

No more pages to load.