Manadotempo, Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menetapkan perbaikan dari empat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado periode tahun 2020-2025 dan hasilnya telah memenuhi syarat (MS) berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Adalah Paslon Julyeta PA Runtuwene (JPAR) dan Harley Ai Mangindaan (Ai) berdasarkan pembacaan berita acara, hasil verifikasi dokumen perbaikan telah memenuhi syarat, Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Hal sama juga paslon Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan Syarifudin Saafa (SS) sesuai hasil verfikasi dokumen perbaikan juga memenuhi syarat.
Berlanjut, Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) dinyatakan telah memenuhi syarat. Begitupun verifikasi dokumen perbaikan paslon Mor Dominus Bastiaan (Mor) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) memenuhi syarat.
Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor mengatakan bahwa penetapan empat paslon sebagai peserta Pilkada Manado sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
“Sekarang kami tinggal menunggu LO masing-masing paslon untuk diserahkan berita acara penetapan,” terangnya.
Mengingat penetapan tersebut telah melalui sidang pleno KPU yang dipimpin Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor bersama anggota Sunday Rompas, Sahrul Setiawan, Ismail Harun dan Abdul Gafur Subaer, yang secara bergilir membacakan hasil penelitian perbaikan prasyarat calon Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Sesuai tahapan Pilkada serentak 2020 Manado, dijadwalkan Kamis (24/09/2020) penetapan nomor urut bagi empat paslon Pilwako Manado.
Untuk diketahui, JPAR-Ai partai pengusung Nasdem, PSI dan Perindo dengan perolehan 8 kursi dan SSK-SS diusulkan oleh Partai Golkar, PKS dan Hanura, perolehan 8 kursi, AA-RS diusulkan PDIP dan Gerindra dengan jumlah kursi 14 dan Mor-HJP partai pengusul Partai Demokrat dan PAN, 10 kursi. (redaksi)