Bawaslu dan KPU Manado Awasi Kampanye, Uang Transport dan Sovenir Ada Nilai Maksimalnya

oleh -12 Dilihat
oleh
Taufik Bilfaqih (Bawaslu) dan Sahrul Setiawan (KPU)
Taufik Bilfaqih (Bawaslu) dan Sahrul Setiawan (KPU)

MANADO – Badan pengawas pemilu kota Manado, melalui Koordinator divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Taufik Bilfaqih mengingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, saat berkampanye tidak melanggar PKPU dan Undang-Undang Pilkada.

Dikatakan Taufik, pasangan calon saat masa kampanye, tidak boleh melaksanakan rapat umum, membuat perlombaan, tapi yang boleh hanya pertemuan terbatas.

Ia pun memastikan akan memantau pembagian bantuan sosial bencana alam maupun non alam.

“Jika distribusi bantuan itu kemudian ada aroma kampanye, maka itu menjadi temuan pelanggaran,” ungkapnya.

Taufik pun mengingatkan pasangan calon untuk tidak memberikan pergantian uang jalan dan sovenir kampanye, melebihi jumlah yang sudah ditetapkan KPU.

Sementara itu, Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan menegaskan bahwa, untuk besaran uang pengganti transportasi dan sovenir sudah diatur.

“Untuk uang pengganti transport maksimal 110 ribu rupiah dan sovenir kampanye harga peritemnya 60 ribu rupiah. Lebih dari itu sudah pelanggaran,” ungkap Sahrul.

Dia juga berpesan agar pasangan calon dalam melaksanakan pertemuan terbatas paling banyak 50 orang dan menaati protokol kesehatan. (welkam)

No More Posts Available.

No more pages to load.