Syaafa Bongkar Portal di Pasar, Mangindaan Bebaskan Retribusi Pedagang

oleh -9 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Debat calon Wakil Walikota Manado, Selasa (10/11/2020) berjalan baik, dengan lontaran program dan pertanyaan dari 4 calon kandidat pemimpin.

Menariknya, pada sesi tanya jawab calon Wakil Walikota nomor urut 2 Syarifudin Syaafa diberikan kesempatan pertama tampaknya begitu penasaran dengan program Paula-Harley Menang (PAHAM) karena menggratiskan retribusi bagi pedagang tradisional. Syaafa terkesan, akan program PAHAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Begini pertanyaannya;

Tadi disampaikan bahwasan akan ada program menghilangkan retribusi pasar. Didalam undang undang 28 tahun 2009 tentang retribusi. Dipasar tidak mengenal yang namanya retribusi. Bagaimana bisa disitu disebutkan tentang menghilangkan retribusi di pasar. Tolong dijelaskan dari pada program tersebut.
Syaafa pun menegaskan, ketika nanti dipercayakan memimpin kota manado, yang akan dilakukan adalah membongkar portal dipintu masuk pasar.

Harley Mangindaan menjelaskan, Syaafa agak tergelitik akan program PAHAM tentang retribusi tersebut, bahwa pedagang yang berjualan di pasar Gratis Retribusi bagi penggunaan lapak yang diijinkan PD Pasar.

“Manajemen PD Pasar sudah melakukan hal tersebut (penarikan retribusi) tapi PAHAM akan lakukan yang lebih baik sesuai keinginan dari para penjual. Dan manajemen tersebut pasti akan mampu memberikan kenyamanan bagi penjual apalagi ketika pada masa pandemi ini. dan semua kenyamanan tersebut pasti dirasakan oleh yang ada di pasar. saya yakin itu (retribusi gratis) yang akan menjadi impian warga kota manado yang berjualan di pasar. Tapi bagi penggunaan lapak yang dibebaskan dari sewa atau retribusi, punya kewajiban juga untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar. jadi saya berterima kasih atas pertanyaannya. Ketika program kami ini dapat dilakukan pasti akan memberikan kenyamanan bagi para penjual,” jelas Harley Mangindaan.

Sementara diketahui, UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar. Pada pasal 110 jenis retribusi jasa umum adalah pada huruf F terdapat retribusi pelayanan pasar.

Sedangkan pada pasal 116;
1. Objek retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 1 huruf f adalah penyedia fasilitas pasar tradisional sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelolah pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
2. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelolah oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. (redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.