Begini Cara Laporkan PNS Tak Netral di Pilkada 2020

oleh -37 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Hak suara Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang. Jika terbukti ada yang tidak netral atau memiliki konflik kepentingan, akan dijatuhkan sanksi yang berlaku.

Sebagai bentuk pengawasan bersama untuk menjalankan pemilihan umum (Pemilu) yang bersih, masyarakat diminta untuk ikut mengawasi para PNS. Jika ‘mencium’ ada ketidaknetralan, masyarakat bisa melapor kepada Bawaslu langsung, atau ke Kecamatan, atau Kabupaten/Kota.

“Mekanisme laporan masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran kami yang paling bawah, juga di Kecamatan bisa, kemudian Kabupaten/Kota juga bisa, silakan kalau ada dugaan laporan dilaporkan kepada kami,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020) sebagaimana dikutip di detik.com.

Abhan menyebut laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya ketidaknetralan PNS. Setelah itu, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada pelapor.

“Jangan sampai kadaluarsa karena ketentuan Undang-undang (UU) membatasi atas laporan masyarakat itu tujuh hari. Setelah ada laporan itu kami tindaklanjuti, tentu klarifikasi pertama kepada pelapor karena untuk mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum lainnya,” ujarnya.

Kemudian Bawaslu akan memilah untuk menentukan kategori sanksi. Jika masuk dalam sanksi administratif, maka laporan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pejabat Pembina Kepegawain (PPK).

“Setiap rekomendasi KSN pasti menembuskan kepada kami jadi kami bisa memonitor ini tindaklanjutnya seperti apa, bagian dari koordinasi dengan KSN maka kita bisa monitor tindaklanjutnya ini sampai mana dan sebagainya,” jelasnya.

Sedangkan jika laporan dari masyarakat ada unsur pidana, maka Bawaslu akan meneruskannya kepada penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kalau terbukti juga unsur administratif dan sanksinya didiskualifikasi, kami merekomendasi kepada KPU agar calon yang bersangkutan didiskualifikasi. Jadi eksekutornya ada di KPU,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.