Izin Kampanye Oknum Pejabat Tomohon Diduga Langgar Aturan

oleh -6 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Permohonan Izin Kampanye oknum pejabat Pemkot Tomohon bernomor 01/W-Tmh/X/2020, tertanggal 2 Oktober Tahun 2020 diduga tak ikuti aturan.

Pasalnya, Pemerintah Kota Tomohon tak pernah mengeluarkan nomor surat tersebut. Anehnya ada oknum pejabat yang melakukan kampanye dalam rangka Pilkada.

Padahal, sesuai prosedur, pengurusan surat-surat seperti itu harus berjenjang mulai dari rekomendasi wali kota hingga persetujuan pemerintah provinsi, dalam hal ini sementara gubernur.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Sekretariat Daerah Kota Tomohon Maesa Ngantung kepada wartawan mengaku jika tak pernah ada penomoran surat seperti itu untuk pengutrusan izin kampanye.

‘’Jika ada, harus melalui kami dan tercatat. Dan, harus ada cap wali kota. Jika surat rekomendasi ke gubernur ada capnya, berarti bukan cap dari wali kota. Padahal, cap wali kota hanya satu,’’ jelas Ngantung.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Ir Harold Lolowang menjelaskan, untuk pengurusan surat-surat atau dokumen hanya satu pintu dan harus melewati dirinya sebagai sekretaris kota.

‘’Tidak pernah ada surat izin kampanye. Jadi, dari pemahaman kami hingga saat ini, di Kota Tomohon tak ada pejabat yang memiliki izin kampanye,’’ tegas Lolowang.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di pilkada serentak ini.

Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No.5/ 2014 tentang ASN dan PP No.42/ 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).(****)

No More Posts Available.

No more pages to load.