Kejari Tomohon Eksekusi HK di Kasus Tipikor PD Pasar Tomohon

oleh -7 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Kristiarso, SH.,MH didampingi oleh Plt Kasubsi Upaya Hukum dan Eksekusi Muh. Aslam F SH melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon atas nama HK alias Hofny eks Dirut PD Pasar Kota Tomohon, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 218.951.500.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pid.Sus/2020 : Menyatakan Terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 218.951.500,- dikurangi dengan uang yang disita oleh Jaksa dari Saksi Steven Jack Malonda, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 216.951.500,- yang harus dibayar paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diketahui, HK alias Hofni saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 218.951.500,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan Tersangka HK yang melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.