Kejari Manado Akan Panggil BPN, Soal Sengketa Tanah PT Pelindo dan PD Pasar Manado

oleh -30 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Kejaksaan Negeri Manado telah memfasilitasi selaku mediator sengketa perbatasan lahan tanah antara milik PT Pelindo IV (Persero) dan PD Pasar Manado (Pemkot Manado).

Fasilitasi ini oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertempat di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Manado.

Dalam rilis yang diterima, dari Kejari Manado menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi ketika sertifikat hak penggunaan lahan /HPL milik PT Pelindo IV (Persero ) hilang dan akan dibuat lagi duplikatnya.

Ternyata batas tanah yang bersebelahan dengan tanah yang ditempati PD Pasar sudah berubah kondisinya dimana semula tanah tersebut hanya berbentuk laut/teluk sekarang sudah berwujud lahan reklamasi yang sudah ada bangunan fasilitas umum.

Dimana tentu saja apabila Pemerintah Kota Manado menandatangani batas tanah tersebut maka tanah reklamasi senilai Rp6 milyar tersebut akan masuk menjadi milik PT Pelindo.

Dalam rapat mediasi yang dihadiri para pihak tersebut yaitu dari jajaran manajemen PT Pelindo IV Mustafa Nadia bersama rekan, Dirut PD Pasar Manado Stenly Suwuh dan jajaran Pemkot Manado diantaranya Asisten II, Asisten III Peter K.B Assa, Kaban Keuangan dan Aset Daerah Jonly Tamaka fan Kabag Hukum Yanti Putri.

Sedangkan jajaran Kejari Manado dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH dan Jaksa Pengacara Romly (kasi Datun) serta JPN Hijran (kasi intelijen) dan staf JPN Kejari Manado.

“Pada rapat mediasi ini setelah masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan argumen masing-masing telah disepakati untuk mencari penyelesaian yang terbaik atau win-win solution,” kata Maryono.

Ditambahkan juga, dari pertemuan tersebut terlebih dahulu melaporkan hasilnya kepada pimpinan masing-masing.

“Dan pertemuan berikutnya akan mengundang kantor BPN Kota Manado serta peninjauan lokasi tanah tersebut,” tandas Maryono.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.