Diduga Aset Desa Mokupa Dijual, Laporan KIBAR Ditindaklanjuti Kejari Tondano

oleh -8 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Tondano melakukan peninjauan langsung aset desa yang dilaporkan KIBAR telah berpindah tangan kepemilikanya.

Manado Tempo Minahasa- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tondano, Rachmat Budiman Taufani SH.MKn melalui Kasi Intel Hery Santoso SH, Rabu (07/04 2021) melakukan kunjungan klarifikasi terhadap lokasi lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan laporan warga.

Artinya, laporan Kibar Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul langsung direspon Kejari Tondano.
Hery Santoso Kasi Intel Kejari Tondano mengakui, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan segera melakukan klarifikasi tatap muka bersama warga yang menjadi korban praktik dugaan mafia tanah yang diduga kuat dilakukan oknum hukum tua.

“Kita segera melakukan kunjungan dilokasi yang menjadi sengketa serta melakukan koordinasi dengan hukumtua selaku terlapor,” ungkap Santoso.

Dalam kunjungan lokasi tersebut, Hery Santoso yang didampingi warga serta Ketua DPT Kibar Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul, mendengar langsung penjelasan pemilik lahan yang menunjuk batas batas lahan sebagaimana dalam laporan ke Kejari Tondano.

Hery Santoso SH kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaksanaan kunjungan klarifikasi ini sebagai tahapan proses penyelesaian perkara antara pelapor dan hukum tua desa selaku terlapor.

“Ini adalah kunjungan klarifikasi berdasarkan tahapan penyelesaian perkara selanjutnya akan ada panggilan kepada kepada masing masing pihak ,” ujarnya

Ditambahkan, Ketua Dewan Pimpinan terotorial LSM Kibar Kabupaten Minahasa, Marthen Sumakul saat diwawancarai dilokasi lahan sengketa Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri mengatakan, untuk hal ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan proses penyelesaian perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.

“Kami selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus sengketa lahan ini kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya

Namun ditegaskan Sumakul, bahwa DPT Kibar dalam proses penyelesaian perkara akan menjadi garda terdepan mengawal hingga tuntas proses hukum terhadap kasus ini.

Untuk diingat kembali, DPT Kibar resmi laporkan oknum Hukum Tua yang diduga menjual aset Desa Mokupa, adalah jalan milik desa dengan ukuran lebar 4 meter dan panjang 2000 meter kepada perusahaan PT Dhanista Surya Pertiwi.

“Dia ada jual tanah desa ukuran lebar 4 meter dan panjang 2000 meter padahal jalan itu dibangun dengan anggaran PMPD dahulu dan kemudian berubah menjadi PNPM dengan nilai anggaranya sebagaimana kontrak pelaksana cv Berkat Anugerah sebesar Rp.546juta rupiah.”

Dengan mengantongi bukti dan keterangan kesaksian saksi yang telah diberikan masyarakat desa tersebut ,maka Dewan Pimpinan Terotorial Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat yang disingkat DPT.Kibar kabupaten minahasa melalui ketuanya Marthen Sumakul Mewakili Persatuan Ormas Adat minahasa hari ini selasa 06/04 2021 melaporkan perbuatan praktik mafia tanah tersebut ke pihak Kejari Tondano.( syaifudin)

No More Posts Available.

No more pages to load.