Manado Tempo – Minahasa
Tim Kejaksaan negeri tondano yang dipimpin Kasi Tahanan dan Barang Bukti
M.Rheza Prasetya melakukan penjemputan paksa oknum dosen salah satu Universitas ternama ditomohon rabu 23 /06 2021 pukul 13.30 wita
Terpidana penipuan terinisial M.E.L alias Morshe dijemput paksa di polres tomohon setelah diketahui yang bersangkutan sehari sebelumnya telah di lakukan penangkapan oleh penyidik polres tomohon karena sedang berada dalam pemeriksaan tersangkut masalah hukum
Terpidana kasus penipuan ini telah resmi berdasarkan putusan pengadilan negeri tondano nomor 196/Pid.B/2019 /PN.TNN dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara karna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pihak pelapor dalam kasus itu
M.E.L yang ber propesi sebagai dosen ini sempat melarikan diri dan menjadi orang yang paling dicari oleh pihak kejaksaan negeri tondano untuk dilakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut namun pelarianya akhirnya kandas ditangan anggota penyidik polres tomohon yang menangkapnya karna tersandung kasus lain..(syaifudin)