Manado Tempo-KPK menetapkan 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Demikian press rillis Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 30 September 2021.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s.d 19 Oktober 2021 terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK di gedung Merah Putih, & SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. (*/tonny mait)