Hingga Akhir Maret, Sebanyak 500 Ahli Waris Terima Santunan Duka

oleh -72 Dilihat

MINSEL–Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus membuktikan komitmennya dalam membantu warga yang tertimpa duka. Terbukti hingga akhir bulan Maret 2022, terdapat kurang lebih 500 ahli waris yang telah menerima santunan dana duka.

 

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan James Tombokan bahwa masing-masing ahli waris, mendapatkan dana santunan duka sebesar Rp 1 juta. “Sampai dengan akhir bulan ini (Maret,red) total anggaran dana duka yang sudah direalisasikan sebesar Rp 500 juta, ujar Tombokan saat diwawancarai sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, program santunan dana duka, sudah mulai direalisasikan sejak 9 Maret 2021 lalu. “Tahun ini (2022,red) masuk Tahun kedua perealisasian program dana duka. Dan untuk Tahun 2022 ini, Pemkab Minsel telah mengalokasikan anggaran program dana duka sebesar kurang lebih 2,5 Miliar atau sama dengan Tahun sebelumnya ,” jelasnya.

Lanjutnya, proses pencairan santunan dana duka bisa dilakukan dengan dua cara, yakni bisa dikuasakan kepada pemerintah kelurahan atau desa bagi yang tidak memiliki ahli waris, dan bisa melalui ahli waris. “Boleh diwakili oleh pemerintah setempat atau diurus langsung pihak keluarga yang berduka,” pungkasnya.(AP).

Berikut syarat untuk melakukan pencairan dana duka Kabupaten Minsel

Persyaratan untuk memperoleh Bantuan Dana Duka oleh ahli waris (Keluarga),

Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD;
Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau surat keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan;
Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan khusus anak yang meninggal dunia dengan usia kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan;
Foto copy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia;
Surat Tanda Terima dan Pernyataan Tanggung Jawab Ahli Waris mengetahui Lurah/Hukum Tua setempat;
Foto copy Rekening Bank SulutGo atas nama ahli waris;
Dokumentasi Penyerahan Bantuan.

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana duka bagi orang yang meninggal dunia tapi tidak memiliki ahli waris (Dikuasakan).

Permohonan tertulis dari Kepala Lingkungan/Kepala Jaga dan diketahui oleh Lurah/Hukum Tua setempat yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD, Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau Surat Keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa;
Foto copy KTP Kepala Lingkungan/Kepala Jaga, Foto copy Rekening Bank SulutGo Penerima, Surat Pernyataan Tanggung Jawab,
Dokumentasi Penyerahan Bantuan. (***)

# # #

No More Posts Available.

No more pages to load.