DPRD Sulut Kembali Sosialisasikan Dua Buah Perda

oleh -374 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selama sepekan akan turun ke daerah pemilihannya guba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Hal ini sebagaimana diungkap Sekwan Sulut melalui Kabag Persidangan Jerry Khristofel Hamonsina, S.STP.

Jelasnya, dalam kegiatan Sosialisasi Perda kepada masyarakat ini ada dua Perda, yang akan disosialisasikan yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

” Dua Perda ini sangat penting disosialisasikan agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” jelas Hamonsina.

Tegas Hamonsina, Perda ini sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulut.

Sekretariat DPRD Tambah Pria Low Profile ini akan menfasilitasi semua kegiatan termasuk pembiayaan. Selain itu ungkapnya, pihak sekretariat akan melakukan monitoring.

Sosper DPRD Sulut ini dilaksanakan mulai 23 hingga 31 Mei 2022.(DESI)

No More Posts Available.

No more pages to load.