CNR : Ranperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Siap Diparipurnakan

oleh -481 Dilihat
oleh
Rapat Bapemperda bersama Biro.Hukum, Tenaga Ahli dan BPJS Sulut

 

Manado Tempo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut menggelar pertemuan dengan Biro Hukum Setdaprov Sulut, staf ahli DPRD serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulut Rabu (31/08/2022) di ruang  rapat Bapemperda.

Ketua Bapemperda, Careig Naichel Runtu (CNR) mengatakan Pembahasan terkait hasil pencermatan Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan .

Jelasnya Ranperda Pemerintah Provinsi telah menyampaikan kepada DPRD hasil pencermatan Ranperda tersebut untuk ditindaklanjuti pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

Pembicaraan Tingkat I yakni Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda oleh DPRD sebagai pengusul, Pendapat Gubernur, Tanggapan/Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami akan konsultasikan ke pimpinan dewan untuk jadwalkan penyampaian Ranperda ini,”ujar CNR.

Lanjutnya, tujuan dari Ranperda ini adalah Optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sementara Karo Hukum Setdaprov Sulut, Flora Krisen mengatakan bahwa pihak eksekutif siap membantu dan membahas Ranperda tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan.

“Iya, kami tentu akan membahas bersam dan siap membantu pembahasan Ranperda ini. Tentu hal ini sangat penting optimalisasi perlindungan,”ucap Flora.

Wakil ketua Bampemperdw, Melky Jakhin Pangemanan mengatakan pihaknya akan mendorong agar Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan di tetapkan.

Tambahnya adapaun dasar optimalisasi ini Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Provinsi memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat memuat materi muatan lokal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diktum kedua angka 24 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Materi muatan Ranperda harus menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,’ jelas Pangemanan.

Anggota Bapemperda, Fabian Kaloh mengusulkan agar dalam draft Ranperda bisa dimasukan tenaga kerja Lansia sebagai bagian dari tenaga kerja rentan.

Ketua Bapemperda, Careig Naichel Runtu (CNR) memimpin rapat didampingi wakil Ketua, Melky Jakhin Pangemanan dan sejumlah anggota seperti Yusra Al Habsy, Fabian Kaloh, Cindy Wurangian dan Agustien Kambey.

Selain itu hadir pula, Sekretaris DPRD yang juga sekretaris Bapemperda, Glady Kawatu, Karo Hukum Setdaprov, Flora Krisen serta Staf ahli DPRD dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut.
(DEASY)

No More Posts Available.

No more pages to load.