Segera Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Shirly Najoan, MEWENGKANG : Kami Percaya Penuh Tim Joint Intivigation Polda Sulut & Polres Minut

oleh -20 Dilihat
oleh

 

MINUT, Manado Tempo- Kasus Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang menyebabkan kematian korban Shirly Najoan beberapa bulan lalu saat ini berada di tahapan mendalami diduga Barang Bukti & Alat Bukti yakni pendalaman keterangan saksi, keterangan ahli, hasil otopsi dan sedang menunggu Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) dan akan segera ditetapkan tersangka.

Tak main main kematian Shirly Najoan yang dinilai tak wajar dan viral saat ini sudah di tangani oleh Tim Joint Intivigation Polda Sulut & Polres Minut, hal ini pun disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum korban Marchelino Mewengkang. Jelasnya telah dilakukan gelar perkara khusus dan olah TKP, bahkan TIM INAFIS menyita yang diduga adalah barang bukti.

“Dikarenakan pada tanggal 25 Agustus 2022 Team Penasehat Hukum & Keluarga Korban melaporkan ke Dit Krimum Polda Sulut, dan pada tanggal 26 Agustus 2022, Polda Sulut dalam Hal ini Bapak Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan,S.I.K.,M.H. melakukan Gelar Perkara Khusus yang melibatkan Para Kasubdit dan Para Kabag Reskrimum Polda Sulut, pada tanggal 27 Agustus 2022 berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus, Polda Sulut & Polres Minut lakukan Joint Intivigation dan melakukan Olah TKP Ulang yang dipimpin langsung Pak Dirreskrimum Polda Sulut, alam Olah TKP, Team INAFIS menyita diduga barang bukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan, dan mengambil sampel darah yang berserakan di Dinding Kamar Korban,”terang Marchelino

Tambah Marchelino, terlapor sampai saat ini tidak mengakui akan perbuatannya.
” Ini suatu hal yang tidak mungkin, Karna pada saat kejadian pada tanggal 9 Juni 2022, yang ada dalam TKP hanya ada korban, terlapor, ayam di kandang, dan cicak didinding, tidaklah mungkin Korban,ayam,dan cicak yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan terdapat luka” sayatan dan lebam pada tubuh korban,” tegas Marchelino yang di dampingi tim kuasa hukum Welly Ferdinand Lumy,SH, Simbri Hanter Leke,SH
Chrizta Quintry Karamoy,SH, Ferry Febry Mewengkang,SH,MH dan Corry Sofiani Sengkey,SH.

Jelasnya lebih lanjut, berdasarkan itulah keluarga menduga pelaku dari KDRT ini adalah terlapor makanya keluarga korban dalam hal ini anak korban bernama Demsy Ratela melaporkan kejadian tersebut pada Polres Minut dalam Nomor LP/B/455/VI/2022/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 15 Juni 2022.
“Perihal hal ini maka pihak keluarga dan kami Penasehat Hukum meminta untuk dihadirkan Ahli Psikologi Forensik untuk memeriksa Terlapor, dan hal senada disampaikan pihak penyidik kepada keluarga, agar supaya bisa membuktikan peryataan-pernyataan Terlapor FT benar atau tidak,”ungkapnya.

Setelah semuanya rampung maka tahap selanjutnya yaitu melakukan gelar Perkara Penetapan Tersangka.

Team Penasehat Hukum berharap agar supaya perkara ini Segera di tuntaskan dikarenakan sudah 3 Bulan perkara ini belum kunjung usai, dan Team Penasehat Hukum dan Keluarga Korban sangat mempercayai dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian dalam hal ini Joint Intivigation Polda Sulut & Polres Minut
(DEASY)

No More Posts Available.

No more pages to load.