Sulut Peringkat Ketiga UMP Tertinggi, ROCKY : Ini Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Buruh

oleh -13 Dilihat
oleh

Manado Tempo – Kementrian Tenaga kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sesuai Permenaker ini, kenaikan UMP maksimal sebesar 10 persen.

Salah satu Propinsi yang mengalam kenaikan sebagai dilansir dari data Kemenaker adalah Propinsi Sulut. Meski Gubernur Sulut Olly Dondokambey belum memberikan pernyataan resmi soal jumlah kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 .

Setelah Permenaker ini keluar, Gubernur di masing-masing provinsi harus mengumumkan UMP paling lambat 28 November 2022.
Sulawesi Utara menduduki peringkat ketiga UMP tertinggi dengan besaran Rp 3.641.795, sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723. Jumlah ini di bawah DKI Jakarta Rp4.641.854,00 (2022) menjadi Rp5.106.039,4 (2023). Dan Papua Rp3.561.932,00 (2022) menjadi Rp3.918.125,2 (2023).

Atas rencana kenaikan ini, anggota Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan Rocky Wowor menyampaikan keberpihakannya terhadap rakyat, dalam hal ini pekerja.
“Kalau UMP naik, tentu masyarakat atau para pekerja akan sejahtera. Ini tanda yang baik, apalagi kita masih dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” ucapnya saat ditanyai wartawan, Selasa (22/11/2022) sore.

Akan tetapi, Ketua FPDIP ini juga mempertimbangkan dari sisi para pengusaha dalam menbayarkan upah kepada para pekerja.
“Sebenarnya ini adalah dilema juga. Karena para pengusaha juga ekonominya masih dalam proses pemulihan. Di tahun 2020
dan 2021 saat pandemi menghantam, banyak perusahaan vacum, bahkan ada yang berhenti. Di tahun ini dan tahun depan baru akan bangkit dan memulihkan kondisi ekonomi,” terang Rocky.

Karena itu, wakil rakyat peraih suara terbanyak tingkat provinsi itu mengingatkan kepada masyarakat untuk berhemat dan mengurangi budaya konsumtif.
“Jangan sampai menganut paham biar kala nasi asal jangan kala nasi. Kita tetap bekerja dan berhemat, agar UMP yang ditetapkan nanti dirasa cukup dalam membiayai keluarga dan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telah memastikan adanya kenaikan UMP bagi pekerja di daerah ini. Apalagi katanya, Sulut sudah dua tahun tidak melakukan kenaikan UMP.
“Yang pasti kita naik. Itu dulu. Besarannya tunggu arahan pusat,” Olly, Rabu (16/11/2022).

Namun soal besaran, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut, Erny Tumundo yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum ada angka atau jumlah UMP Sulut yang ditetapkan.
“Sampai saat ini belum ada angka,” singkatnya. (DEASY/*)

Berikut daftar 10 provinsi dengan dengan UMP Tertinggi tahun 2022 dan estimasi 2023 jika naik 10 persen:
1. DKI Jakarta
Rp4.641.854,00 (2022)
Rp5.106.039,4 (2023)
2. Papua
Rp3.561.932,00 (2022)
Rp3.918.125,2 (2023)
3. Sulawesi Utara
Rp3.310.723,00 (2022)
Rp3.641.795,3 (2023)
4. Bangka Belitung
Rp3.264.884,00 (2022)
Rp3.591.372,4 (2023)
5. Papua Barat
Rp3.200.000 (2022)
Rp3.282.000 (2023)
6. Aceh
Rp3.166.460,00 (2022)
Rp3.483,106 (2023)
7. Sulawesi Selatan
Rp3.165.876,00 (2022)
Rp3.482.463,6 (2023)
8. Kepulauan Riau
Rp3.050.172 (2022)
Rp3.105.000 (2023)
9. Kalimantan Utara
Rp3.016.738 (2022)
Rp3.318.411 (2023)
10. Kalimantan Timur
Rp3.016.738 (2022)
Rp3.318.411 (2023).
(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.