Perjelas Kepemilikan Tanah, Wenny Lumentut Gugat Jolla Jouverzine Benu

oleh -42 Dilihat
oleh
Suasana Sidang Di PN Kelas I B Tondano

 

Manado Tempo – Sidang Perdata kasus tanah Perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 antara penggugat Wenny Lumentut melawan tergugat tergugat I Dra.Jolla Jouverzine Benu, tergugat II , Willem Potu dan tergugat III Olfie Liesje Suzanna Benu dengan agenda mendengarkan Eksepsi daei tergugat kembali bergulir di PN Kelas I B Tondano Minahasa, Kamis (16/02/2023)

Kuasa Hukum Penggugat

Dalam Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Rielen Pattiasina dkk mempertanyakan kenapa tergugat I yang jelas jelas memiliki sertifikat di gugat sekaligus menyatakan kekecewaan karena penggugat tidak menghadiri proses mediasi.

Terkait dengan jawaban tergugat I,II dan III ini, maka Kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Heivy Mariska Agustina Mandang usai sidang menjelaskaan jika penggugat melayangkan gugatan kerena setiap orang berhak mengajukan gugatan, serta penggugat selaku pembeli memilik itikad yang baik sehingga hak haknya harus dilindungi serta memperjelas kepemilikan tanah tersebut.
“Setelah kami (kuasa penggugat,baca) membaca dan mempelajari eksespi dari tergugat, disitu memang mereka mempertanyakan kenapa kami menggugat ?. Pada intinya siapapun bisa menggugat tidak ada larangan atau apapun dan dalam hal ini kenapa kami menggugat karena klien kami dia adalah pembeli beretikat yang baik otomatis haknya kita harus lindungi,”jelas Heivy.

Sementara terkait kenapa penggugat tetap melayangkan gugatan meski tergugat memegang sertifikat. Tandasnya harus bisa di buktikan objek yang mana dan milik siapa.
” Kami memilih menggugat karena tergugat II atas permintaan tergugat I memasuki lahan penggugat yang dibeli dan dibuktikan dengan register dikelurahan juga keterangan pemerintah setempat . Sementara objek tanah yang dimaksudnya bersertifikat 313 oleh Tergugat I berada di Kelurahan Talete I sementara objek tanah penggugat berada diTalete II. Dari sini saja sudah terlihat objek yang berbeda”jelas Heivy.

Sementara itu turut tergugat IV dan V yakni lurah Talete I Jimmy Dorsey Pangemanan dan Turut tergugat V lurah Talete II Audy Slahoy secara jelas dalam eksepsinya menerangkan jika benar objek tanah tersebut adalah milik penggugat berdasarkan jual beli dan register tanah yang ada di keluraham Talete II yang dibeli dari sejumlah pihak.

Namun tambahnya karena persoalan ini telah berproses dipengadilan, maka pihaknya akan membuktikan semua dalil yang disampaikam penggugat dalam gugatan.

Sementara terkait laporan pihak tergugat dimana penggugat diduga telah melakukan penyerobotan tanah ditanggapan oleh Kuasa Hukum penggugat Janjte Suoth.
Jelas Suoth dirinya menyangsikan jika laporan ini akan diproses .Pasalnya jelas Suoth bagaimana mungkin kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan tanah sementara objek tanah tersebut adalah milik penggugat.
” Untuk membutikan terjadinya penyerobotan atau tidak harus bisa dibuktikan kepemilikan yang sah atas tanah atau objek tersebut. Kami meyakini jika objek tersebut adalah milik klien kami yang dibuktikan dengan surat yang ada juga sebagaima pernyataan pemerintah kelurahan yang tertuang dalam eksepsi, jika objek yang diklaim oleh tergugat I terletak di Kelurahan Tatete I sedangkan objek Klien kami berada diTalete II,”urai Suoth kepada wartwan.

Suoth kembali menekankan bahwa siapapun WNI berhak untuk melalukan gugatan untuk menguji kepemilikan atas objek tanah yang diklaim pihak lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan Replik atau tanggapan atas jawaban tergugat.
(DEASY)

No More Posts Available.

No more pages to load.