Pelaku Pembunuh Anak Dibawah Umur Di Desa Inuai Bolmong Tertangkap

oleh -11 Dilihat
oleh

Kotamobagu-Aparat Kepolisian Polres Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara berhasil menangkap Jemmy alias Jem (43) terduga pelaku pembunuhan anak dibawah umur di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tak ayal, dia terancam hukuman 15 tahun penjara kendati ancaman hukuman itu, belum menjadi patokan karena kasus masih didalami atau proses penyidikan petugas masih sementara berjalan. Apabila dalam pengembangan kasus terdapat tambahan pelangaran maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman lebih dari 15 tahun kurungan.

Demikian dikatakan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK ketika menggelar konferensi pers, bahwa kasus tindak pidana ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/56/11/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT per tanggal 15 Februari 2023 dengan pelapor MP alias Miran (39) warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Bolmong, yang merupakan ayah korban MD.

“Kejadian perkara ini Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dengan TKP di rumah pelaku ,” kata Kapolres.

Dijelaskan kronologinya, sebelum kejadian korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang tidak jauh dari rumahnya, namun sejak itu korban tidak kembali dirumah, sehingga ayah korban menyusul dan mencari ke warung, sayang sang putri(korban) yang usia kurang lebih 5 tahun itu tidak ditemukan, hingga pencarianpun dilakukan dengan melibatkan aparat Kepolisian dan pemerintah Desa setempat pada Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita, sampai hari Senin 13 Februari 2023 pukul 02.00 Wita. Hinggae pnceharian Polisi mengarah kepada pelaku Jem dengan adanya informasi bahwa pelaku  sempat bersama korban. Benar saja, ketika dilakukan pencarian di kediaman pelaku ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli korban, atas dasar temuan babuk (barang bukti) Kapolsek Passi Barat melaporkan penemuan tersebut ke Reskrim Polres Kotamobagu.

PENANGKAPAN

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo.
Sehingga Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim melakukan pengejaran terhadap Pelaku di Wilayah Provinsi Gorontalo. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Jajaran Polda Gorontalo, Polda Sulteng dan mengirimkan data dan Foto pelaku Jemmi serta memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Resmob Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga menginformasikan ke Polsek Dondo, Polres Toli-Toli, terkait keberadaan pelaku Jemmi.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ada seseorang diduga pelaku pembunuhan yang viral di media sosial Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di wilayah hukum Polsek Dondo, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Kemudian, Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut, dan benar ada orang terduga pembunuhan yang wajahnya sesuai ciri-ciri pelaku bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud,” urai Kapolres.

Atas informasi warga tersebut, pada saat itu juga pihak Polsek Dondo melakukan penangkapan terhadap pelaku Jemmi dan langsung membawa pelaku ke Polres Toli-Toli. Tim Resmob Polres Kotamobagu yang sedang berada di Kota Gorontalo langsung menjemput pelaku ke Toli-Toli.

“Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow” terang Kapolres.
“Adapun motif pelaku membunuh korban, karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya sehingga pelaku terganggu dengan situasi tersebut,” sambung Kapolres.

Lanjut, pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita, Polres Kotamobagu menerima informasi masyarakat bahwa di perkebunan Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, ditemukan jasad yang masyarakat tersebut tidak bisa pastikan apakah tubuh manusia atau bukan.
Sehingga, dengan informasi tersebut tim Resmob yang melaksanakan standby di sekitaran Desa Ponompiaan segera ke lokasi untuk mengecek kebenaran info tersebut. Kemudian Kasat Reskrim beserta Unit Inafis juga segera ke lokasi perkebunan dan memastikan jasad tersebut adalah tubuh manusia.
Kemudian tim melaksanakan olah TKP dan membawa tubuh korban sementara ke RSUD Kotamobagu di Kelurahan Pobundayan untuk kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.
Selain pelaku Satreskrim juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha X-ride berwarna hitam orange, sprei dan bantal yang terdapat bercak darah.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ewin)

No More Posts Available.

No more pages to load.