PolPP Manado Sita Lapak PKL, Warga Usul Kenakan Tipiring 

oleh -12 Dilihat
oleh

ManadoTempo-Jumat sekitar pukul 09.00 pagi personil dengan dua unit kendaraan, Satpol PP Manado turun di pasar Karombasan sebagai penegasan Perda 2/2019, tentang Trantibum.

Tak tanggung-tanggung, dimana ada lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar perda tersebut langsung ditertibkan. Lebih jauh, jika melawan meja lapak pkl yang berada di badan jalan Pasar itu langsung diangkut ke kendaraan Satpol PP.

Langkah itu pun diapresiasi warga, namun diharapkan penertiban harus ada efek jera mengingat banyak pkl yang kembali menempati badan jalan ketika rombongan PolPP balik badan usai lakukan penertiban.

“Jika memang memungkinkan lakukan penindakan sidang ditempat kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana sedang diterapkan Pemerintah Kota Manado, harus tegas tanpa tebang pilih. Karena jelas sudah melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan juga Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,” usul Arie Wantah SH.

Untuk diketahui, adapun sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tindak oidana ringan (tipiring) yaitu denda mulai dari Rp 100.000 atau kurungan selama 2 hari. (inot)

No More Posts Available.

No more pages to load.