Banyak Kejanggalan, 2 Saksi Yang Dihadirkan Tergugat Untungkan Penggugat Wenny Lumentut

oleh -38 Dilihat
oleh
Saksi tergugat diambil sumpah

 

MINAHASA, Manado Tempo – Sidang perkara Perdata No. 380/Pdt.G/ 2022/PN.Tnn pada tanggal 17 Mei 2023 telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat. Tergugat Yola Juversine Benu mengadirkan 2 orang saksi di persidangan yaitu Daniel Kalalo dan Harianto Dengo

Kuasa Hukum Heivy Mariska Mandang, SH yang dimintai tanggapan mengatakan Keterangan 2 orang saksi ini justru memberikan keuntungan pihak penggugat.
“Melalui keterangan mereka semakin mempertegas akan kejanggalan-kejanggalan atas sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete satu milik Tergugat yang cacat administrasi, tegas Heivy.

Dimana sebelumnya, telah terungkap kalau sertipikat tersebut merupakan penggabungan atas dua AJB yaitu AJB no 122 tahun 2009 dengan penjual saksi Daniel Kalalo dan AJB no 123 tahun 2009 dengan penjual Piet Welan.

Adapun kesaksian dari DANIEL KALALO diantaranya adalah tanah milik saksi yang ia jual kepada tergugat batas-batasnya tidak ada yang berbatasan langsung dengan tanah milik PIET WELAN, masih ada antara satu kebun.

Sementara saksi tahu jelas letak lokasi kebun dari Piet Welan karena saksi hadir saat pengukuran tanah dari Piet Welan karena kebun saksi dan kebun Piet Welan diukur pada hari yang sama karena diajukan permohonan pengukuran secara bersama-sama pada tahun 2009 dan dijual kepada tergugat.

Kehadiran saksi saat pengukuran bukan sebagai pemilik lahan yang berbatasan karena posisi tanah saksi dengan tanah milik Piet Welan masih ada antara satu kebun. Berdasarkan kesaksian dari saksi Daniel Kalalo nampak jelas kejanggalan atas sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu milik tergugat karena mana mungkin 2 AJB yang tanahnya tidak berbatasan langsung dapat digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam satu sertipikat dengan gambar yang sudah menjadi satu hamparan yang utuh sebagaimana gambar dalam sertipkat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu.

Saksi juga menerangkan kalau benar batas sebelah utara dari tanahnya yang telah ia jual kepada tergugat adalah wilayah KAKASKASE II.

Sementara telah terungkap di sidang pemeriksaan setempat/sidang lokasi di objek sengketa batas sebelah utara dari objek sengketa adalah wilayah Kakaskasen dan bukan Kakaskasen II berbeda dengan batas tanah milik saksi dan jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen II sangat jauh karena hrus melewati dua kelurahan yaitu kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen III.

Hal ini dapat membuktikan kalau objek sengketa milik Penggugat berbeda lokasi dengan tanah milik saksi yang telah ia jual kepada tergugat.

Apalagi jika dihubungkan dengan warkah tanah yang telah diperlihatkan oleh Turut Tergugat I/ BPN saat sidang mediasi di depan para pihak juga hakim mediator kalau ada warkah tanah tentang letak/lokasi dari objek tanah sertipikai no. 131 tahun 2013 yang ada di tiga lokasi yang berbeda yaitu Talete I, Kakaskasen I, dan Rurukan satu, namun anehnya mengklaim tanah milik penggugat yang lokasinya ada di Talete II sebagai milik tergugat.

Hal ini membuktikan tanah milik penggugat yang saat ini menjadi objek sengketa dan tanah milik tergugat berbeda lokasi atau paling tidak dapat membuktikan kalau sertipikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu milik Tergugat Cacat Administrasi.

Adapun kesaksian dari saksi HARIANTO DENGO yang merupakan ketua tim pengukur atas diterbitkannya sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu diantaranya adalah 2 AJB yang batas tanahnya tidak berbatasan langsung tidak dapat dijadikan satu sertipikat.

Namun saat ditanyakan mengenai penggabungan dua AJB yang tidak berbatasan langsung sebagimana AJB no. 122 tahun 2009 dan AJB no. 123 tahun 2009 yang telah digabungkan menjadi satu sertipikat menjadi sertipikat hak milik no.131 tahun 2013 Talete Satu, saksi jadi kebingungan untuk menjawab namun mengakui kalau saat melakukan pengukuran ada membawa dasar pendukung untuk melaksankan pengukuran berupa surat ukur dan juga gambar ukur dari desa yang mana berkas-berkas tersebut saat ini sudah menjadi warkah tanah.

Saat majelis hakim memperlihatkan warkah tanah tersebut, saksi mengakui warkah tersebut yang saksi bawa saat melakukan pengukuran dan sudah tidak memperhatikan lagin saat berada dilokasi dan melakukan pengukuran dan saat melakukan pengukuran pemilik dalam hal ini tergugat yang menujuk batas-batas tanah tanpa mengkonfimasi ke pihak pemilik batas karena yang hadir saat melakukan pengukuran pemilik batas tidak ada yang hadir dan yang hadir hanyalah tim pengukur dari BPN apparat kelurahan yaitu pala dan pemilik tanah selaku pemohon.

Bahwa saat sudah ada di kantor BPN untuk menuangkan hasil pengukuran di lokasi, saksi menyadari kalau dua surat ukur maupun 2 gambar tanah dari desa sebagai dasar dari pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tidak sesuai dengan hasil pengukuran maupun gambar yang dituangkan oleh saksi dalam bentuk sketsa tidak sesuai dengan yang di terbitkan oleh pihak kelurahan Talete Satu.

Namun walaupun saksi telah menyadari adanya perbedaan tersebut saksi tetap tidak mengkonfirmasinya ke pihak kelurahan dan hanya menanyakan kepada pemilik/tergugat mengenai ketidak sesuaian data tersebut dan dijawab oleh pemilik bahwa memang demikian keadaannya sehingga diterbitkanlah sertipikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu.

Saat dipertanyakan juga kepada saksi tentang ketidak sesuaian data yang menyebutkan adanya perbedaan data administrasi dihubungkan dengan data di lapangan dimana tertulis objek tanah sertpikat ada yang tertulis lokasinya di Kakaskasen I, Rurukan I dan Talete I saksi menjawab itu urusan dari bagian admistrasi dan saksi hanya berurusan dengan pengukuran namun saksi mengakui kalau data yang tertulis kalau objek tanah adalah tanah pekarangan adalah tidak benar data tersebut yang artinya ada kesalah administrasi dari pihak BPN karena sebagaimana pengamatan saksi saat melakukan pengukuran objek tanah yang saksi ukur adalah hutan belantara dan bukan tanah pekarangan.
(Deasy Holung/*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.