Wali Kota Tomohon Ikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak

oleh -7 Dilihat

Manado tempo Tomohon.

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI secara virtual bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Selasa (6/6). 

 

Meydian Widyastuti Selaku Plt Sekretaris Deputi Kementerian P3A Republik Indonesia bersama tim juga mengatakan bahwa dalam sebuah Kabupaten/Kota dengan kategori layak anak mempunyai 5 klaster hak anak yang terdiri dari Kluster pertama Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster ketiga Kesehatan dasar dan Kesejahteraan, Kluster keempat Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Kluster Kelima yaitu Perlindungan Khusus.

 

Pada hakekatnya penyelenggaraan KLA dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan penyelenggaraan KLA diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.

 

Penyelenggaraan KLA terintegrasi dengan seluruh sistem pembangunan di Kabupaten/Kota; yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan; setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; dan dalam setiap tingkatan wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

 

Dalam Sambutannya Walikota Tomohon Caroll J A Senduk mengatakan, Kota layak anak mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya, pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota layak anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019, 2021,2022.

 

“Kami Pemerintah Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terlebih bagi anak-anak di Kota Tomohon telah dibuat Perda Kota layak anak Nomor 1 Tahun 2020. Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan juga langkah operasional telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Kota Tomohon layak anak”. Kata Senduk.

 

Hadir juga Mewakili Kajari Tomohon Dedi Ansiga SH, Mewakili Kapolres Tomohon Iptu Stevi Sumolang SH, Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’Arc Senduk-Karundeng, Plh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Alfet Posumah SPd, Mewakili Pimpinan Bank Sulutgo Helvi Rugian, Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon Recky Kaligis, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Oby).

No More Posts Available.

No more pages to load.